Jakarta (arrahmah) – Kuasa hukum terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) mengirim surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta fatwa MUI mengenai hukuman mati yang sesuai dengan syariat Islam.
“Untuk minta fatwa dan petunjuk sesuai syariat Islam hukuman mati seperti apa bagi seorang muslim,” ujar salah satu anggota TPM Mahendradata kepada detikcom, Senin (5/5/2008).
Menurutnya, surat resmi ke MUI itu diteken oleh semua anggota TPM. Surat itu dikirim ke kantor MUI pada Selasa 29 April 2008 lalu.
Mahendra menjelaskan, hukuman mati yang berlaku sekarang perlu ditinjau ulang. Sebab hukuman mati dengan ditembak penuh dengan penyiksaan.
“Kan orang yang ditembak itu baru mati sekitar 5 menit kemudian. Berarti penyiksaan. Tapi kalau hukuman tembak itu dikatakan sesuai syariat Islam, ya sudah,” ujarnya. [detikcom]