JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pembela Muslim (TPM) menilai aparat keamanan sering melakukan pembiaran terjadinya konflik aliran maupun pelaporan terjadinya kekerasan antar-aliran yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan dalam penanganannya, aparat kepolisian bertindak mengambil keputusan di luar wewenangnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasehat TPM, Mahendradatta, di Kantor Pusat Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) di Solo, Rabu (19/9/2012) siang. Pernyataan tersebut disampaikan terkait posisi TPM selaku kuasa hukum Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) yang akan segera melaporkan kasus penyerangan pengajian warga MTA di Blora pada bulan Juli lalu ke Mabes Polri.
“Penyebaran fitnah antar pengikut aliran adalah pangkal persoalan terjadinya konflik yang seringkali merenggut korban hingga hilangnya nyawa. Kita sudah banyak punya pengalaman tentang masalah ini. Serangan yang dilakukan terhadap warga MTA itu terjadi karena adanya fitnah bahwa MTA adalah aliran sesat, sedangkan aparat membiarkan fitnah itu tersebar luas,” ujarnya dikutip detikcom.
Sedangkan pelaporan ke Mabes Polri itu dirasa perlu dilakukan karena laporan sebelumnya ke Polres Blora dianggap tidak mendapat tanggapan memadai dari Polres setempat. Bahkan dari penyelidikan yang dilakukan Polres setempat menyebutkan pelaporan tersebut belum bisa ditingkatkan ke status penyidikan.
“Karena itulah TPM atas nama MTA akan melapor kepada Kapolri bahwa telah terjadinya pembiaran kasus dan pembiaran laporan masyarakat. Lagipula dalam bahasa hukum, penyelidikan yang tidak bisa ditingkatkan ke status penyidikan itu artinya dinilai tidak ada tindak pidananya. Padahal yang berwenang menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam sebuah kasus adalah pengadilan,” lanjutnya.
Karena itulah TPM mengumpulkan data, fakta, serta keterangan saksi. Termasuk diantaranya adalah meminta pendapat kepada MUI Kota Surakarta, tempat kantor pusat MTA. Sebab menurut Mahendra, penentuan sebuah aliran disebut sesat adalah adanya rekomendasi dari MUI kemudian dibahas di Bakor Pakem dan selanjutnya diputuskan di tingkat SKB tiga pejabat setingkat menteri.
Atas permintaan itu, MUI Kota Surakarta telah menjawab dengan mengatakan bahwa MTA tidak termasuk aliran sesat. MTA juga disebut sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang legal, serta merupakan bagian dari MUI Kota Surakarta dan sering melakukan kegiatan bersama atau membantu MUI Kota Surakarta.
“Selanjutnya nanti kami akan mendudukkan MUI Kota Surakarta sebagai saksi ahli kami. Langkah berikutnya adalah kami akan mendaftarkan seluruh saksi maupun korban penyerangan di Blora ke LPSK sehingga dengan demikian negara wajib melindungi mereka,” ujar Mahendradatta.
Namun demikian TPM tidak akan melakukan pelaporan dengan menyebut nama pelaku. Alasannya adalah merupakan wewenang kepolisian untuk menentukan siapa tersangka kasus penyerangan tersebut. TPM hanya akan menyebutkan semua fakta yang ditemukan ada di lapangan dari keterangan saksi dan korban.
“Yang jelas ada mobilisasi massa yang dikoordinasikan secara rapi. Ada pemimpin operasi yang memberikan aba-aba atau perintah. Mereka juga bukan orang setempat, itu ditengarai dari dialek bahasanya. Selain itu juga dapat dilihat banyak anggota kelompok yang tersesat jalan ketika bubar, sehingga menandakan bahwa mereka bukan orang setempat,” pungkasnya. (bilal/arrahmah.com)