CILACAP (Arrahmah.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta kepada pengadilan peninjauan kembali (PK) agar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari segala tuduhan kasus terorisme dan dibebaskan dari hukuman.
“Kalau tidak dilepaskan, setidak-tidaknya ada pengurangan hukuman,” kata anggota Dewan Pembina TPM Achmad Michdan, lansir Antara.
Lebih lanjut, Michdan mengatakan bahwa novum, bukti hukum baru yang dipakai dalam sidang tersebut adalah Ustadz Ba’asyir tidak terkait dengan kasus terorisme.
“Ustadz Abu hanya mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta-an. Beliau kemudian memberikan infak ke Palestina, namun kalau kemudian dana tersebut digunakan untuk latihan militer di Aceh, maka seharusnya yang diadili bukanlah pemberi dana, melainkan pengguna dana,” kata dia yang juga anggota tim penasihat hukum Ba’asyir.
Pada persidangan PK ini TPM bakal mengajukan lima orang saksi yang diajukan terpidana Ustadz Ba’asyir .
“Dari lima saksi itu, tiga orang di antaranya berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, (terpidana kasus terorismen, red.) sedangkan dua orang lainnya dari luar,” jelas Michdan kepada wartawan usai sidang PK Ba’asyir di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, lansir Antara.
Kata dia, tiga saksi yang berada di Pulau Nusakambangan itu terdiri atas Abdullah Sonata, Komarudin, dan Joko Sulistyo.
Oleh karena itu, dia mengharapkan majelis hakim bisa memfasilitasi kehadiran tiga saksi tersebut dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 26 Februari 2016.
Sementara dua saksi dari luar, kata dia, yakni Jose Rizal Jurnalis dan Habib Rizieq Syihab.
Suasana Sidang PK Ustadz Ba’asyir dihadiri sekitar 700 orang aktivis Islam. Akan tetapi tidak semua massa simpatisan Ustadz bisa memasuki ruang sidang sehingga sebagian besar berada di halaman dan ruas jalan depan PN Cilacap.
Selama persidangan, mereka tidak henti-hentinya meneriakkan takbir dan dukungan serta yel-yel “Bebaskan Ustaz Abu”.
Berdasarkan keputusan sidang pada hari Selasa (12/1/2016), sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Ustadz Ba’asyir akan digelar pada tanggal 26 Januari 2016 dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.
Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ustadz Ba’asyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.
Ustadz Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sejak 15 Januari 2013, dia dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. (azm/arrahmah.com)