JAKARTA (Arrahmah.com) – Penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap tiga orang tertuduh teroris di Tanggerang Selatan, Komnas Ham harus melakukan turun tangan mengatasi kasus tersebut, karena tindakan tersebut sudah membelakangi hukum.
“Saya fikir ini kewenangan Komnas HAM, karena tidak ada satu pun yang bisa dieksekusi mati tanpa melalui proses pengadilan. Jadi, jika ini dijadikan kebiasaan ini bahaya, sudah mendahului hukum.” Kata Achmad Michdan kepada arrahmah.com, Jakarta, Jum’at (30/3.
Bila negara ini mengklaim negara yang demokratis dan menjunjung Hak Azasi manusia, Menurut Michdan, negara harus konsisten untuk menjunjung nilai tersebut.
“Kita katanya negara demokrasi, menjunjung tinggi HAM, maka Ham itu harus diperhatikan.”ujarnya.
Sehingga menurutnya, perkara tersebut menjadi domain Komnas HAM untuk segera menginvestigasi peristiwa penembakan sering dilakukan Densus 88.
“Komnas HAM segera harus turun, menurut hemat saya begitu, Kalau kaitannya dengan hal-hal yang lain, berkenaan dengan tersangka terorisnya mungkin kita yang melaporkan, tapi ini tidak ada kaitannya, ada baiknya komnas HAM turun tangan untuk itu.”tandas Michdan.
Seperti diberitakan, Densus 88 kembali lakukan penembakan terhadap sejumlah orang pada Jum’at (30/3/2012) dini hari tadi di daerah Tangerang Selatan.
Sekitar 30 personel Densus 88 berseragam dan bersenjata lengkap mendatangi kontrakan Endar Saputra, di Jalan Al Ikhlas Kampung Lio No. 12 RT 06/01 Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada pukul 01.30 WIB. Aksi penembakan dini hari tadi terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan menurut polisi adalah hasil pengembangan dari penangkapan Tedi di Sukabumi. Diduga oleh penyidik mereka terlibat penganiayaan dua anggota Polsek Setu, Bekasi, Jawa Barat, Brigadir Jaka dan Brigadir Erry Sasongko di Tambun, Bekasi, Ahad (26/3/2012) dini hari. (bilal/arrahmah.com)