JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) mendukung rencana Komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88. Menurut TPM selain salah tembak Densus juga dinilai telah banyak melakukan pelanggaran prosedur yang hingga kini belum terselesaikan hingga tuntas.
“Semua yang ditangkap saat pengadilan tidak terbukti sesuai yang dituduhkan Densus 88, Jadi kami mendorong dibentuknya Panja agar persoalan ini dapat diselesaikan” jelas anggota TPM Achmad Michdan di ruang Komisi III DPR RI, Selasa (19/02/2013).
Menurut Michdan, selama tahun 2000 hingga 2013 TPM menangani kasus peradilan terorisme Densus 88 banyak emalakukan pelanggaran HAM berat. Ia juga menyoroti kemampuan pertanggungjawaban dan keterbukaan Densus 88 dalam menangani terorisme. Ia mencontohkan kasus Cibiru yang dibow up sebagai rencana penyerangan tempat-tempat penting dengan bom berkemampuan tinggi. Dan ternyata pada kenyataannya kelompok Cibiru hanya orang-orang yang sedang melakukan tes bahan kimia diatas gunung yang hanya membuat ledakan kecil tanpa merusak apapun, kecuali goresan pada pohon.
“Densus 88 jelas tidak memiliki akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasusnya,”
Selain itu, Michdan juga memaparkan bahwa ada diskriminasi hukum atas hak-hak tersangka teroris. Diantaranya Densus 88 melarang para tersangka mendapatkan pengacara sesuai pilihannya.
“Kalaupun ada pengacara, mereka tidak memberikan melakukan tindakan ukum yang seharusnya dilakukan,” tandasnya.
Dalam pantauan arrahmah, selain TPM, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III menerima pemaparan dari bebebrapa organisasi Islam seperti; Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). (bilal/arrahmah.com)