JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang dengan terdakwa ustadz Ba’asyir hari ini (14/3/2011) yang dijadwalkan menggunakan teleconference saksi-saksi diwarnai aksi walk out (keluar) pihak TPM dan ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
TPM menyatakan tidak setuju dengan hakim Heri Swantoro yang tetap mengijinkan saksi dihadirkan melalui percakapan jarak jauh. Meskipun layar untuk telewicara sudah disiapkan namun TPM tetap menolak persidangan. Terjadi sedikit kericuhan saat salah satu anggota TPM membanting sebuah buku yang kemudian ditanggapi petugas keamanan dengan “menangkap” salah satu anggota dari TPM.
Aksi tersebut disusul walk out seluruh pengacara ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Sidang lalu di skors sekitar satu jam, dan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran TPM.
Ustad Ba’asyir Walk Out
Setelah skors berakhir, ustadz Abu yang masih duduk di kursi terdakwa meminta waktu sebentar untuk menjelaskan hakikat persidangan yang sedang dijalani, bahwasanya persidangan tersebut merupakan kebatilan. Karena menurut ustadz Abu para jaksa telah melecehkan Islam dengan menyatakan i’dad (latihan militer) sebagai kejahatan.
Dengan itu ustadz Ba’asyir menyatakan menolak persidangan dan memilih keluar dari persidangan.
Abdul Haris saksi pertama teleconference
Pasca walk out TPM serta ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang juga diikuti para pengunjung sidang, hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan.
Jadi sidang berjalan hanya dengan majelis hakim dan JPU, tidak ada terdakwa , tidak ada pengacara dan tidak ada pengunjung sidang kecuali aparat.
Pada saat pengunjung mulai meninggalkan ruang sidang, terjadi kericuhan saat salah satu pendukung ustadz Abu Bakar Ba’asyir berteriak “teleconference bohong”, sontak hakim langsung memerintahkan petugas dan polisi mengeluarkan pendukung ustadz Abu tersebut.
Setelah pengunjung sidang keluar semua, hanya tersisa majelis hakim dan JPU yang kemudian menghadirkan saksi pertama yakni Abdul Haris (mantan amir JAT wilayah Jakarta) melalui teleconference dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Karena para pengunjung sidang dipaksa keluar oleh petugas keamanan, beberapa orang yang masih ingin mengikuti pernyataan saksi Abdul Haris harus menonton melalui layar televisi yang disediakan di halaman PN Jaksel, namun suara saksi serta jalannya persidangan tidak terdengar, karena speaker dimatikan. (muslimdaily/arrahmah.com)