BEKASI (Arrahmah.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan,SH. menyatakan akan melakukan penyelidikan kasus penangkapan Ustadz Afif Abdul Majid dengan meminta keterangan para saksi.
“Sesuai UU Terorisme, baru bisa kita besuk 7 x 24 jam dan nanti akan kita selidiki lebih lanjut, termasuk kronologinya seperti apa,” ujarnya sebagaimana redaksi kutip dari Panjimas.com.
Ahmad Michdan juga menuturkan bahwa istri Ustadz Afif, Ummi Nani sendiri yang memberitahukan kejadian penangkapan Ketua Harian Jamaah anshorut Tauhid (JAT) tersebut dan meminta TPM bertindak sebagai kuasa hukum.
“Iya, semalam istrinya menghubungi saya kalau Ustadz Afif ditangkap,” kata Achmad Michdan saat dihubungi Panjimas.com, Sabtu malam (9/8/2014).
Namun dirinya merasakan adanya kejanggalan dalam penangkapan Ustadz Afif, pasalnya ia telah mendengar desas-desus jika Ustadz Afif telah ditangkap pada siang hari.
“Saya sudah dengar desas-desus kalau Ustadz Afif ditangkap siang tadi, tapi istrinya baru telepon kalau dia ditangkap malam ini di Jatiasih Bekasi,” ungkapnya.
Sebagaimana telah diberitakan, Ustadz Afif Abdul Majid ditangkap di sebuah ruko penjual Kebab di Jalan Wibawa Mukti depan Komplek Telkom Satwika Permai RT 03/ RW 01, Jatiluhur, Jatiasih, pada Sabtu malam (9/8/2014) pukul 22.45 WIB.
Pantauan sejumlah wartawan, hingga malam tadi, TKP dikelilingi garis polisi dan dijaga ketat anggota Densus 88 bersenjata lengkap, sementara masyarakat setempat berdatangan memadati lokasi. (azm/arrahmah.com)