JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebut bahwa Anwar Usman masih menggunakan fasilitas jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kendati telah dicopot dari jabatan tersebut beberapa waktu lalu.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menuding bahwa Anwar Usman enggan menyerahkan fasilitas tersebut kepada Ketua MK saat ini, Suhartoyo.
Dia juga mengungkit gugatan yang diajukan Anwar Usman berkaitan dengan pencopotan jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Artinya dengan gugatannya itu, Anwar Usman merasa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua MK. Termasuk masih saja menggunakan fasilitas Ketua MK, seperti rumah jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK, bahkan mobil dinas Ketua MK dengan pelat nomor RI 9 diduga masih dipakai oleh Anwar Usman. Padahal dia sama seperti hakim konstitusi lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (21/4/2024).
Petrus berpendapat, hal ini bukan hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di lingkungan MK.
Menurutnya, tindakan paman calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka ini dapat pula mendegradasi moral delapan hakim konstitusi lain yang akan membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.
Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan bahwa Anwar Usman masih menggunakan sebagian fasilitas jabatan Ketua MK, kecuali rumah dinas.
Dia mengungkapkan, pimpinan MK telah menyepakati bahwa berbagai penataan kelembagaan, termasuk seputar penggunaan fasilitas tersebut, akan dilakukan usai proses penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 berakhir.
“Ya kita concern di sini dulu, kita dikejar waktu. Kan ini soal-soal teknis, tapi penting. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan rentang waktu,” pungkasnya, Ahad (21/4/2024).
(ameera/arrahmah.id)