JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI mengatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta audiensi berharap keadilan bagi para keluarga korban. Namun, niatan audiensi itu belum ditanggapi sesuai harapan mereka.
Pihak istana membalas melalui surat dari Kemenko Polhukam, yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bakal diselesaikan secara hukum di Bareskrim Polri.
Anggota TP3, Amien Rais, menegaskan tidak akan berhenti di situ saja. Ia masih akan berupaya mengirimkan satu surat lagi.
“Kemudian tidak mungkin kita diam saja, sehingga kami membawa surat dari Kemenko Polhukam bukan kepada Mahfud, tapi kepada Presiden RI. Saya bisa mengatakan di sini, bahwa kami membuat surat 2 paragraf,” ucap Amien, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/3/2021), lansir Kumparan.
Surat tersebut berisi niatan dari TP3 untuk terus melakukan perjuangan.
Dalam surat tersebut, TP3 mengatakan, Presiden Jokowi telah menunjukkan sikap yang enggan dan tidak mampu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami meyakini presiden RI telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling and unable untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, yang menurut pengamatan dan keyakinan kami pelanggaran HAM Berat,” terang Marwan Batubara, salah satu anggota TP3.
Anggota TP3 lainnya, yakni Ustadz Sambo mengatakan, perjuangan ini tidak akan berhenti di rezim Jokowi saja. Mereka bakal meneruskan perjuangan sampai keadilan terpenuhi.
“Kami sebagai tim TP3 tidak pernah berhenti untuk terus memperjuangkan ini ya, tidak pernah di rezim ini, ya di rezim yang akan datang. Ini warisan yang sangat buruk, sampai kapan pun akan kita perjuangan dengan segala kemampuan yang kita bisa, baik di dalam negeri atau di dunia internasional,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)