JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Adapun sidang perdana Tom Lembong itu dilakukan di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Diketahui, sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Sekadar informasi, dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom Lembong juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)