JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyayangkan vonis Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah kepada HRS dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Kiai Muhyiddin menilai, vonis terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) sarat muatan politis.
“Semua pihak sudah tahu benar bahwa proses penangkapan dan pengadilan IB HRS penuh dengan rekayasa agar yang bersangkutan masuk penjara dan tak bisa ikut aktif berkampanye di Pilpres 2024,” kata Kiai Muhyiddin kepada Suara Islam Online, pada Kamis (24/6).
Ketua Bidang Luar Negeri dan Hubungan Internasional PP Muhammadiyah itu menilai, putusan hakim berdasarkan tuduhan bohong kepada HRS adalah bentuk ketidakadilan.
“Begitu banyak pemimpin Indonesia, termasuk orang nomor satu di negeri ini sering berbohong tapi tak ada yang pernah diproses secara hukum,” jelas Kiai Muhyiddin.
Oleh karena itu, pihaknya menolak putusan hakim terhadap HRS tersebut. “Keputusan hakim memang harus ditolak dan sangat zalim serta dipaksakan,” pungkas Kiai Muhyiddin. (rafa/arrahmah.com)