JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang Habib Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) soal kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Jumat (19/3/2021). Namun, Habib Rizieq Shihab menolak hadir dalam sidang yang digelar online tersebut.
“Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun,” kata Habib Rizieq menggunakan microphone yang tersedia di ruang sidang Bareskrim, Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq mengungkapkan, dirinya dipaksa untuk menghadiri sidang usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)