JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katlisatrnya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013), lansir Pelitaonline Rabu (4/12/2013).
Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya.
Pernyataan sang menteri ini demi memperjuangkan barang haram yang terkandung dalam vaksin. Di sisi lain untuk menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). (azm/arrahmah.com)