KONAWE (Arrahmah.id) – Sidang beragendakan pembacaan putusan sela guru honorer Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Selasa (29/10/2024), berlanjut menuju sidang pembuktian
Hal itu diputuskan seusai ketua majelis hakim Stevie Rosano menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa (Supriyani).
Sementara itu, beberapa poin dalam putusan majelis hakim di antaranya, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga proses sidang akan dilanjutkan tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Supriyani dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ungkap majelis hakim Stevie dalam putusan selanya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur,” tandas Stevie.
Menanggapi hal itu, Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani mengatakan dirinya bersama penasehat hukum terdakwa lainnya, akan melihat apakah keterangannya bersesuaian dengan saksi-saksi lainnya mengingat keterangan saksi di bawah umur yang dihadirkan kerap berubah-ubah
“Seperti contohnya di BAP saksi pernah sempat mengaku dipukul pakai tangan, tadi ketika ditanya tidak pernah. Yah namanya anak-anak pernyataannya tidak konsisten,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)