Pengadilan militer AS terhadap Letnan Satu Ehren Watada mulai digelar. Dalam persidangan, Watada menyatakan dirinya tidak bersalah atas segala tuduhan dan sebagai tentara dirinya berhak bicara untuk menentang peperangan.
Watada diseret ke meja hijau karena menolak ditugaskan di Irak dan menyebut keterlibatan AS di Irak ilegal dan salah dari sisi moral.
Dihari pertama persidangan yang digelar di basis militer AS, Fort Lewis, dekat Seatlle, Watada mengatakan, perintah tugas ke Irak adalah ilegal, karena perang Irak sendiri adalah perang ilegal.
“Saya tidak punya pilihan lain selain menolak perintah itu,” katanya.
Ada tiga tuduhan yang dikenakan pada Watada, satu tuduhan terkait dengan disipilin dan dua tuduhan terkait dengan penolakannya untuk ditugaskan ke Irak bersama kesatuannya di Brigadi ke-3, Divisi Infanteri ke-2. Jika tuduhan terbukti, Watada diancam hukuman empat tahun penjara. Pengadilan terhadap Watada, menjadi perhatian para aktivis anti perang di AS. Mereka menyebut Watada sebagai pahlawan dan para pendukung Watada mengatakan bahwa ia adalah tentara AS pertama yang secara terbuka berani menolak ditugaskan ke Irak.
Saat persidangan, para pendukung Watada berkumpul di depan pintu gerbang Fort Lewis sambil meneriakkan yel-yel dan membentangkan spanduk-spanduk. Watada tidak terlalu kaget kasusnya diproses ke pengadilan, karena ia sendiri berharap penolakannya terhadap perang Irak segera diproses secara hukum.
Sementara itu, hakim yang memimpin persidangan Watada, John Head menolak permintaan tim pembela yang ingin memperdebatkan soal legalitas perang di Irak. Head beralasan bahwa pertanyaan soal legalitas perang Irak, tidak bisa dijawab dalam pengadilan militer.
Head juga menolak saksi-saksi yang akan dihadirkan tim pembela, serta membatasi pertanyaan apa saja yang bisa diajukan pada para anggota tim panel militer, yang akan memutuskan nasib Watada.
Salah seorang kuasa hukum Watada, Eric Seitz memprotes pembatasan itu, yang dinilainya sangat buruk. “Sudah jelas sekarang, bahwa tidak ada yang bisa kami katakan dalam persidangan ini,” tukasnya.
Tim pengacara yang akan membela Watada berpendapat bahwa komentar-komentar Watada soal perang Irak merupakan bentuk kebebasan berbicara yang dilindungi oleh konstitusi AS. Namun hakim Head menolak argumen itu.
Meski tuduhan sudah dikenakan padanya, Watada tetap memberikan pernyataan menentang perang AS di Irak. Dalam aksi massa menentang perang Irak yang digelar oleh para veteran perang di Seatlle bulan Agustus lalu, Watada mengatakan,”Meski tentara AS ingin melaksanakan tugas dengan benar, ketidakabsahan dari pendudukan itu sendiri, kebijakan pemerintah dan aturan-aturan yang diberlakukan oleh para komandan frustasi di lapangan, pada akhirnya akan menyeret para tentara ke dalam sebuah pesta kejahatan perang. ”
Di mata para jaksa penuntut, sikap Watada itu dinilai membahayakan “misi” dan moral para tentara AS yang sedang berada di Irak. “Dia telah mengkhianati rekan-rekannya sesama tentara yang sedang bertugas di Irak,” tuding Kapten Dan Kuecker dalam persidangan pertama, Senin (5/2).
Sedangkan juru bicara militer AS, Kolonel Dan Baggio mengatakan,”Kasus ini merupakan contoh buruk bagi para tentara. Ini adalah preseden buruk. Anda telah menolak perintah dan tidak disiplin. Anda tidak bisa bersikap seperti itu di kemiliteran.” (ln/aljz/eramuslim)