YERUSALEM (Arrahmah.id) — Sebuah keluarga Palestina mengancam membakar diri dan rumahnya setelah pasukan Israel berusaha untuk mengusir mereka dari rumahnya di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem.
Sumber-sumber lokal mengatakan polisi Israel dan kru pemerintah kota mengepung rumah keluarga Salhiyah pada Senin (17/1/2022) pagi dalam persiapan untuk pengusiran.
Pada saat yang hampir bersamaan Mahmoud Salhiyah dan dua putranya memanjat atap rumah mereka dengan membawa tabung gas dan kaleng bensin, mengancam akan membakar rumah mereka jika mereka diusir.
“Kami tidak akan keluar rumah, mereka hanya bisa mengambilnya dalam (kondisi) terbakar,” kata Mahmoud Salhiyah dalam video yang beredar di media sosial.
“Pemerintah kota membawa keluarga keluar dari rumah mereka untuk membuat sekolah bagi pemukim Yahudi, sadarlah orang-orang,” ulangnya seperti dilansir dari Al Araby (18/1).
Pengusiran pun tidak terjadi. Namun pasukan Israel meruntuhkan properti di sekitar rumah, termasuk pembibitan pohon yang menjadi bisnis keluarga itu.
Hashem Salaymah, seorang warga dan anggota komite lingkungan Sheikh Jarrah, mengatakan kepada Al Araby bahwa keluarga Salhiyah mencakup 12 anggota termasuk anak-anak.
“Pemukim Israel mengklaim properti itu untuk proyek ‘kepentingan publik’, yang tidak lebih dari sekolah agama Yahudi,” katanya.
“Kasusnya masih terbuka di pengadilan Israel, namun pemerintah kota Israel mengeluarkan izin untuk membangun sekolah bahkan sebelum pengadilan memberikan putusan,” imbuhnya.
Dia mengklaim setelah upaya Israel untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka disambut dengan kecaman di seluruh dunia, pihak berwenang Israel sekarang berusaha untuk mengusir keluarga dari lingkungan itu satu per satu.
Sekitar 28 keluarga menghadapi perintah pengusiran di Sheikh Jarrah, berdasarkan undang-undang Israel yang mengizinkan orang Israel Yahudi untuk mengklaim properti yang dimiliki pemilik Yahudi sebelum pembentukan Israel pada tahun 1948.
Warga Sheikh Jarah lainnya, seperti keluarga Salhiyah, menghadapi kasus pengusiran mereka dengan klaim menggunakan properti mereka untuk “kepentingan umum”. (hanoum/arrahmah.id)