JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan pihaknya menolak usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang.
Ia mengingatkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.
“Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil),” kata Amirsyah, Ahad (27/2/2022), lansir CNN Indonesia.
Amirsyah kemudian mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut.
Menurutnya, salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945. Yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” jelas Amirsyah.
Amirsyah juga mengingatkan para penyelenggaraan negara termasuk pimpinan parpol berkomitmen menyelenggarakan pemilu sesuai konstitusi UUD 1945. Termasuk Pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia menilai, penyelenggaraan pemilu tepat pada waktu untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.
“[Tarik ulur penyelenggaraan pemilu] ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat baru-baru ini. Kali ini usulan itu datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19. Ia bahkan akan membawa usul itu ke Presiden Joko Widodo.
Usulan serupa juga pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ia menilai dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atas nama pemulihan pascapandemi.
(ameera/arrahmah.id)