JAKARTA (Arrahmah.com) – Kerusuhan pecah antara polisi dan demonstran pada Kamis (8/10/2020) ketika ribuan orang berkumpul di ibu kota Jakarta untuk memprotes undang-undang baru yang mengubah aturan ketenagakerjaan dan investasi negara.
Polisi menembakkan gas air mata dan mendorong mundur pengunjuk rasa yang mencoba bergerak menuju Istana Negara di Jakarta.
Bentrokan juga terjadi di wilayah lain tanah air, termasuk di kota Tangerang, Batam, Malang, dan Bandar Lampung.
Serikat pekerja dan mahasiswa telah turun ke jalan sebagai protes terhadap pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang oleh kelompok buruh dianggap sebagai ancaman serius terhadap hak-hak pekerja, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, seperti dilansir Anadolu.
RUU yang disahkan pada hari Senin termasuk perubahan undang-undang untuk merevisi puluhan undang-undang di sektor-sektor utama seperti tenaga kerja dan pajak. Ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena mengabaikan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan.
Polisi telah memperingatkan bahwa demonstrasi tidak diizinkan berdasarkan aturan keamanan Covid-19 yang berlaku saat ini.
Remy Hastian, Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia, mengatakan kebijakan yang kontroversial itu menguntungkan pengusaha dan mengancam hak pekerja, sehingga pemerintah harus membatalkan pengesahannya.
“Kami semua sepakat menolak Undang-undang ini dan mencari alternatif lain seperti uji materi, dan mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Rancangan final RUU setebal 905 halaman mengubah 79 undang-undang yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Pengelolaan Lingkungan, dan UU Tata Ruang.
Itu membuat perubahan besar pada peraturan lingkungan dan hak pekerja, menghapus perlindungan utama seperti cuti wajib yang dibayar untuk melahirkan, meningkatkan batasan kerja lembur, dan memotong jumlah uang pesangon.
Pemerintah, bagaimanapun, mengklaim undang-undang tersebut bertujuan untuk menghapus birokrasi dan merupakan bagian dari upaya untuk membuka perekonomian bagi lebih banyak investasi asing.
‘Polisi harus menahan diri dari tindakan represif’
Kelompok hak asasi global Amnesti Internasional mengkritik penggunaan kekerasan dan penangkapan ratusan pengunjuk rasa sejak demonstrasi terjadi pada Selasa.
Dalam sebuah pernyataan, kelompok tersebut mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menghentikan penggunaan kekerasan yang berlebihan terhadap pengunjuk rasa, menekankan bahwa hak orang untuk berdemonstrasi harus dihormati.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, mengatakan para pengunjuk rasa menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Pihak berwenang harus mengizinkan setiap anggota masyarakat, semua pekerja, petani, dan mahasiswa, untuk mengadakan demonstrasi dengan bebas dan damai,” katanya, menyerukan diakhirinya penggunaan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan. (haninmazaya/arrahmah.com)