JAKARTA (Arrahmah.com) – Prihatin melihat ketidak adilan yang dialami AAL seorang anak yang dibui karena dituduh mencuri sandal. Seorang tukang becak di Solo, Jawa Tengah, rela melepaskan sandal jepitnya untuk Kapolri.
“Tadi ada pengayuh becak berhenti di posko. Lalu tanya posko ini buat apa. Setelah kami jelaskan, dia dengan ikhlas memberikan sandal jepitnya,” kata koordinator posko Dian Sasmita, Sabtu (31/12).
Posko ini digelar di titik nol Solo atau di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi. Relawan yang terdiri dari aktifis LSM, mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) dan mahasiswa IAIN Solo menggelar spanduk dan books di tepi jalan. Sejak dibuka pukul 11.00 WIB, warga yang melintas memelankan kendaraan untuk melihat aksi ini. Beberapa di antaranya langsung buru-buru memberikan sandal, sedang yang lain memberikan rasa simpati atas kasus ini.
“Dari tadi sudah terkumpul 15 sandal. Kalau kemarin 35 sandal. Rencananya, besok seluruh sandal yang terkumpul akan dikirim ke posko pusat di KPAI Menteng, Jakarta,” ungkap Dian.
Rasa keprihatinan diwujudkan oleh warga Boyolali yang sengaja datang ke posko tersebut untuk ikut menyubang sandal. Bahkan kemarin ada seorang anak autis di dampingi ibunya mendatangi posko memberikan sandal jepit untuk Kapolri. Mereka datang dengan kesadaran diri dan tidak dimobolisir.
“Mereka yang menyumbang sandal intinya prihatin dengan kasus ini. Masih sekolah kok di ajukan ke pengadilan hanya karena dituduh mencuri sandal. Mereka dengan kesadaran diri menyumbang sandal ini,” tutur Dian.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Keadilan yang tidak pernah berpihak kepada masyarakat kecil akan terus bergulir, selama hukum Allah tidak ditegakkan di Bumi Indonesia. Rakyat harus berani memilih dan mendesak tegaknya syari’at Islam serta melawan ketidak adilan yang mereka alami.(MI)
Wallahu’alam bishshowab.
(bilal/arrahmah.com)