JAKARTA (Arrahmah.com) –Ustadz Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni, menyebut permohonan gugatan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/9/2021) pagi.
Gugatan diajukan karena penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni dianggap tidak sah.
Menurutnya, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga kemudian menahannya dilakukan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” kata Abdullah Alkatiri, Senin (6/9/2021).
Ia mengungkapkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan ceramah sehubungan kajian ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim.
“Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyebut video yang dituding berisi ujaran kebencian dan penodaan agama itu bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.
“Yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan,” jelasnya.
Diketahui, Ustadz Yahya Waloni di tangkap di rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2021.
Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
(ameera/arrahmah.com)