AL-QUDS (Arrahmah.com) – Pengadilan penjajah “Israel” di kota Al-Quds pada hari Senin (19/5/2014) menjatuhkan hukuman penjara dan denda terhadap Syaikh Raid Shalah atas tuduhan “menghalangi” tugas kepolisian, Al-Jazeera melaporkan.
Pengadilan negara penjajah zionis menjatuhkan vonis penjara dua tahun dengan penangguhan eksekusi dan denda sebesar 2500 dolar kepada ketua Harakah Islamiyah di wilayah pendudukan “Israel” Syaikh Raid Shalah. Jika dalam dua tahun setelah ini Syaikh Shalah terkena “kasus” serupa maka pengadilan “Israel” akan langsung menjebloskan beliau ke penjara untuk masa hukuman enam bulan.
Kasus yang menimpa Syaikh Raid Shalah dikenal sebagai “file kehormatan” dan terjadi pada tahun 2011. Saat itu Syaikh Raid Shalah menolak dengan keras pemeriksaan polisi “Israel” yang sangat melecehkan terhadap istri beliau, saat keduanya pulang dari menunaikan ibadah Umrah. Peristiwa itu berbuah penangkapan, interogasi dan pengadilan “Israel” terhadap Syaikh Shalah.
Pengacara Syaikh Shalah mengatakan kliennya menjadi target pasukan keamanan penjajah zionis “Israel” untuk disingkirkan dari Masjid Al-Aqsha dan menghentikan peranan beliau dan Harakah Islamiyah yang beliau pimpin dalam mempertahankan kota Al-Quds dan masjid Al-Aqsha.
Dalam pernyataan persnya Syaikh Raid Shalah menegaskan bahwa vonis pengadilan penjajah “Israel” tidak akan menghentikannya dari perjuangan melawan penjajah zionis dan menggagalkan semua upayanya untuk menodai Masjid Al-Aqsha dan me”yahudi”kan kota Al-Quds.
Pemerintah “Israel” sendiri pada hari Kamis (15/5/2014) telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan terhadap Syaikh Raid Shalah dari memasuki wilayah Tepi Barat untuk masa empat bulan. Surat keputusan itu menuduh kehadiran Syaikh Shalah di Tepi Barat menciptakan ancaman serius terhadap keamanan negara “Israel” dan membangkitkan sentiman perlawanan terhadap “Israel”.
Sebelumnya Pengadilan “Israel” di kota Al-Quds telah menjatuhkan vonis penjara 16 bulan terhadap Syaikh Shalah dengan penangguhan eksekusi. Beliau dituduh memprovokasi kekerasan melalui khutbah Jum’at di desa Wadi Al-Jauz pada tahun 2007 M setelah pasukan “Israel” menghancurkan jalan pintu barat menuju masjid Al-Aqsha.
Sampai saat ini vonis pertama tersebut belum dilaksanakan karena perlawanan dari pihak pengacara Syaikh Shalah dan kaum muslimin Palestina.
(muhib al majdi/arrahmah.com)