(Arrahmah.com) – Seleksi terbuka calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Masa Kerja 2015-2020 diikuti oleh para ahli dan kaum profesional yang memiliki latar belakang berbagai disiplin keilmuan dan bidang pekerjaan. Seleksi awal dilaksanakan di hotel Jayakarta, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Seleksi dilakukan beberapa tahap dan saat ini sudah sampai pada seleksi Kapabilitas dan Kompetensi Tahap II. Beberapa nama yang cukup dikenal lolos dalam proses seleksi ini. Di antara mereka adalah Bambang Sudibyo (mantan Menteri Keuangan), Zainul Bahar Noor (mantan Dirut Bank Muamalat Indonesia), Amirsyah Tambunan (tokoh MUI), Ahmad Satori Islamil (tokoh mubaligh nasional) serta beberapa profesional di bidang perzakatan, seperti Ahmad Juwaini, Emmy Hamidiyah dan Teten Kustiawan.
Melihat nama-nama tokoh senior dan berpengalaman tersebut, umat Islam tentu optimis akan perkembangan dan kemajuan dari BAZNAZ. Selama ini BAZNAS sudah memainkan peran dan fungsi yang cukup signifikan di tengah-tengah umat. Namun ternyata di antara 22 nama calon anggota yang lolos seleksi, ada nama Masdar Farid Mas’udi (salah satu Rais Syuriyah PBNU). Masdar Mas’udi adalah Direktur P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang pernah melontarkan ide tentang peninjauan ulang waktu ibadah haji.
Ingin Mengganti Zakat
Salah satu ide nyeleneh Masdar terkait dengan zakat adalah anggapannya bahwa zakat pada zaman Nabi adalah pajak. Dalam bukunya yang berjudul “Zakat itu Pajak” Masdar menegaskan perlunya melakukan “integrasi” antara konsep zakat dengan pajak. Akan tetapi, dengan penyatuan pajak dan zakat tersebut, Masdar menyarankan agar masyarakat dalam membayar pajak dengan niat sebagai zakat sehingga kedua konsep tersebut menyatu. Dan pada akhirnya Masdar lebih memilih untuk menguatkan pajak dan menyarankan umat Islam untuk menunaikan ‘ibadah’ pajak dengan niat berzakat. Secara implisit Masdar ingin menegaskan bahwa secara esensial kewajiban zakat bisa ditunaikan dengan membayar pajak.
Meskipun dasar pemikiran integrasi pajak dan zakat adalah wacana umum yang ada di dunia perzakatan, ide mengganti zakat dengan pajak adalah ide berbahaya yang menyelisihi syariat. Skema integrasi Pajak-Zakat pun sudah dimaklumi oleh para aktivis perzakatan. Mulai dari (1) zakat pengurang pendapatan kena pajak, (2) zakat sebagai pengurang langsung pajak, sampai (3) zakat sebagai pengganti pajak. Dalam perspektif zakat, pengoptimalan zakat dan instrument fiskal halal lainnya dapat meningkatkan pendapatan negara dan menguatkan perekonomian. Tulisan terbaru Irfan Syauqi Beik (Staf Ahli BAZNAS) dalam jurnal Iqtishadia di harian Republika pada Kamis (27/11) menunjukan bahwa kementrian sosial negara Arab Saudi bahkan bisa mengentaskan kemiskinan dengan dana zakat.
Menurut Muchamad Ridho, pada Kamis (27/11), zakat memang diakui sebagai instrument fiskal dalam konsep negara Islam. “Akan tetapi ada perbedaan epistemologis antara syariat ibadah zakat dengan teori perpajakan,” jelas Ridho yang merupakan Sekjen Komunitas Ekonomi Islam Indonesia (Koneksi Indonesia). Bagi Ridho yang telah menulis Tesis S2-nya tentang mustahik zakat, melebur zakat ke dalam pajak adalah penyimpangan berpikir yang harus diluruskan.
Ajakan Menolak Masdar
Kontroversi keberadaan Masdar F. Mas’udi pada posisi calon Anggota BAZNAS rupanya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Paling tidak hal ini nampak dari beredarnya pesan berantai/broadcast melalui sosial media tentang hal ini. Redaksi telah menerima pesan berupa ajakan untuk menanggapi persoalan ini. Berikut ini adalah pesan yang sudah beredar di Facebook maupun Whatsapp dan Telegram.
[MENDESAK] #SaveZakat
KH Masdar F. Mas’udi adalah Tokoh Senior Nahdatul Ulama kontroversial yang pernah mengeluarkan gagasan tentang perubahan waktu wukuf di Arafah. Tidak heran memang jika Masdar pernah aktif di Jaringan Islam Liberal. Herannya, tidak lama setelah itu, beliau menjadi anggota Amirul Hajj pada tahun 2013.
KH Masdar juga menulis buku kontroversial yang menyamakan antara zakat dan pajak. Menurut beliau, zakat adalah pajak pada zaman Rasulullah. Sampai-sampai ada tokoh nasional yang menyatakan bahwa dirinya selalu berniat menunaikan zakat ketika membayar pajak. Tentu saja Dirjen Pajak sumringah dan menggadang-gadang pendapat sangat PRO-PAJAK ini. Tapi herannya, saat ini Masdar malah masuk dalam CALON ANGGOTA (dan juga berpeluang jadi Ketua Umum) BAZNAS.
Oleh karena itu, luangkanlah waktu 5 menit untuk mengirimkan komentar dan tanggapan terkait calon-calon ANGGOTA BAZNAS ke Panitia Seleksi BAZNAS KEMENAG.
Kepada masyarakat dipersilahkan untuk memberikan tangapan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri lengkap mulai tanggal 24-28 November 2014, ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi d/a Kementerian Agama RI, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340, Fax: (+6221) 3920516, e-mail: [email protected]
#SaveZakat
*Bantu sebar ya…
Meskipun pesan tersebut hanya ajakan untuk menanggapi, tetapi ada nuansa penolakan dan kekhawatiran masyarakat. Apakah Anda termasuk yang khawatir? Silahkan kirim tanggapan tertulis melalui e-mail resmi panitia seleksi anggota BAZNAS: [email protected] sampai (besok) tanggal 28 November 2014.
(banan/arrahmah.com)