JAKARTA (Arrahmah.com) – Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Lutfi As-Syaukani, yang juga saksi ahli dari pemohon penghapusan UU PNPS No.1 1965, tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penghapusan Uji Materi UU Penodaan Agama.
“Ya sedih lah mas,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (20/4) pagi.
Kesedihan pentolan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini tidak lain karena menurutnya diskriminasi kebebasan beragama bakal terjadi.
Dia mengatakan, dengan tidak dicabutnya UU tersebut hanya akan melegitimasi diskriminasi tersebut.
“Hal itulah yang membuat saya sedih,” ujarnya. Tidak hanya itu, putusan MK tersebut menurutnya bentuk intervensi negara terhadap ranah agama.
“Kalau negara Islam, seperti di Arab, nggak apa-apa. Ini Indonesia, negara Pancasila,” terangnya.
Menurutnya, dalam hal tersebut seharusnya negara bersifat netral, tidak ikut campur. Jika bicara benar-sesat, itu ranah agama.
“Hal itu tidak harus menjadi ranah negara. Melainkan cukup Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kalau MUI sih nggak apa-apa. Tapi, jangan sampai diintervensi negara,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, sejak awal dirinya mengaku pesimis jika permohonan tersebut bakal dikabulkan MK. Pasalnya, banyak saksi ahli dari pemerintah, DPR, begitu juga hakim yang tidak netral. Mereka melihat persoalan tersebut tidak secara objektif.
Tidak hanya itu, menurut Lutfi, mereka tidak paham filsafat hukum.
“Ketidaknetralan pemerintah dan DPR, tidak dimungkiri mempengaruhi keputusan MK. Sudah pasti itu. Keputusan tersebut dipengaruhi dan mengandung unsur politik,” tegasnya.
Sebagai contoh, ujarnya, masa ada hakim yang mengaitkan dengan kekisruhan dan kemarahan umat Islam. “Jadi ini betul-betul keputusan politis,” terangnya. [hidayatullah.com/arrahmah.com]