JAKARTA (Arrahmah.com) – TOKOH Intelektual Aceh, Adnin Armas, mengkritik pemberitaan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo yang mengaitkan penerapan Qanun (perundang-undangan hukum Islam) di Langsa dengan kematian Putri Erlina. Seharusnya Tempo jeli meneliti fakta sebelum mengangkat berita.
“Sebaiknya wartawan Tempo menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan, sehingga bisa diverifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan tulisannya kepada khalayak ramai. Bukan sekali ini saja Tempo seperti ini,” tandasnya seperti dilansir Islampos.com, Rabu (10/10/2012).
Bagi Adnin, pemberitaan Tempo akan berakibat terhadap citra Syariat Islam di Aceh. Padahal penegakkan Syariat di Aceh sangat dibutuhkan dan telah dijamin undang-undang.
“Upaya sistemik, dengan melibatkan berbagai jaringan, potensi, segenap pranata sosial mendesak dibutuhkan untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan syariah,” katanya.
“Bukan seperti sekarang ini, media, LSM, dan oknum tertentu, justru senantiasa berupaya menggerogoti pelaksanaan syariah di Aceh Kusayang,” sambungnya yang juga menjadi Majelis Tarjih Muhammadiyah ini
Seperti diketahui, MBM Tempo edisi 12-23 September dalam rubrik Hukum dan Nasional membuat berita soal kematian Puteri Erlina. Dalam berita tersebut sangat jelas bahwa kematian putri secara tidak langsung karena penegakkan qanun. Dinas Syariat Islam Kota Langsa pun membantah jika kematian Putri Erlina terkait penerapan Syariat Islam di Aceh. (bilal/arrahmah.com)