ACEH (Arrahmah.id) – Personel TNI dari Kodam Iskandar Muda berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial MN (31) di Kabupaten Aceh Tamiang.
MN merupakan salah seorang anggota sindikat jaringan TPPO Aceh, Sumatera Utara dan Malaysia yang memperdagangkan imigran asal Rohingya.
“Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia,” kata Asintel Kesdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe pada Jumat (27/1/2023).
Aulia mengatakan penangkapan MN berawal dari laporan yang diperoleh tim gabungan Deninteldam Iskandar Muda dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
Dari laporan tersebut, diketahui MN sering menjemput imigran Rohingya yang kabur dari kamp pengungsian.
Aparat lantas menggerebek tempat persembunyian MN di Kecamatan Mayak Payed, Aceh Tamiang. Ia ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar.
Dari keterangan MN, ada agen di Tanjung Balai dan Dumai, Sumatera Utara yang menampung Rohingya dari Aceh. Apabila bisa meloloskan pengungsi Rohingya itu dari Aceh, akan diberi imbalan Rp1 juta per orang.
“Jadi ada agen Rohingya di Tanjung Balai yang memerintahkan MN menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp1 juta per orang dan diberi biaya kendaraan penjemputan Rp7 juta,” kata Aulia.
MN mengaku pertama kali melakukan aksinya pada 4 Januari 2023. Saat itu dia berhasil menjemput tiga imigran Rohingya yang kabur dari kamp pengungsian.
Ketiga imigran itu lalu dibawa ke salah satu rumah sewa di daerah Tanjung Balai, yang merupakan lokasi berkumpulnya para imigran Rohingya yang kabur dari Aceh sebelum menyebrang ke Malaysia.
Setelah sukses mengantarkan tiga orang, MN kemudian diberitahu agen lainnya yang berada di Dumai, Sumatera Utara berinisial S.
Agen S itu memberi tahu titik penjemputan tujuh orang imigran Rohingya berikutnya yang telah kabur dari lokasi pengungsian di Lhokseumawe.
Setelah mendapat perintah tersebut, MN pun menjemput tujuh imigran Rohingya. Agen S kemudian membawa mereka ke rumahnya di Aceh Tamiang untuk disembunyikan selama 4 hari sebelum diberangkatkan ke Dumai. Dari Dumai, imigran Rohingya itu pun diberangkatkan ke Malaysia.
Dari penyelundupan tujuh orang itu, MN menyerahkan mereka ke pelaku lainnya yaitu berinisial A untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal.
Saat ini aparat gabungan masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lainnya yang menyelundupkan pengungsi Rohingya dari Aceh.
Adapun MN saat ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
“MN sudah kita serahkan ke Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO Imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” ucapnya. (rafa/arrahmah.id)