JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah mewajibkan setiap TKI yang akan berangkat ke luar negeri mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang merupakan amanat dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, demikian yang ditegaskan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh. Jumhur Hidayat.
“Bagi yang belum memiliki KTKLN jangan berangkat,” kata Jumhur pada pelatihan yang diselenggarakan International Organization for Migration (IOM) di Jakarta.
“KTKLN merupakan identitas TKI, KTKLN merupakan smart card karena tersimpan semua data-data TKI,” katanya pada acara bertema Promosi Migrasi yang Aman dan Pencegahan Terhadap Perdagangan Manusia (Promotion Safe Migration and Prevention on Trafficking in Persons), pada Rabu (18/5/2011).
KTKLN diberikan secara gratis kepada calon TKI yang telah siap berangkat ke luar negeri untuk bekerja setelah mengikuti pelatihan minimal 200 jam dan menjalani proses administrasi secara procedural, kata Jumhur sambil menunjukkan contoh KTKLN.
Jumhur menegaskan pemerintah ingin para TKI bekerja dengan menempuh cara-cara prosedural karena sangat penting agar hak-hak mereka tetap aman dan terlindungi serta nyaman selama bekerja, demikian yang ditulis AntaraNews.
“BNP2TKI terus melakukan sosialisasi ke kantong-kantong TKI di berbagai wilayah untuk membangun kesadaran bekerja secara prosedural,” katanya pada acara yang akan berlangsung hingga Sabtu (21/5) itu.
Saat ini posisi Indonesia masuk dalam peringkat dua dalam hal perdagangan manusia (trafficking) menurut catatan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dan tahun ini dikhawatirkan kondisi itu kian memburuk.
Terlebih kebijakan migrasi Indonesia saat ini masih berorientasi kepada upaya pengurangan angka pengangguran di tingkat lokal dan memfasilitasi arus perpindahan tenaga kerja, serta seringkali mengabaikan aspek perlindungan dan pemberdayaan. (rasularasy/arrahmah.com)