JAKARTA (Arrahmah.com) – Seorang TKW asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni alias Fitriah (17) dipastikan lolos dari ancaman hukuman gantung pengadilan Singapura. Sebab, Fitriah yang dituduh membunuh majikannya, saat peristiwa terjadi masih berada dibawah umur.
“Kami pastikan lolos dari hukuman mati sebab saat kejadian dia masih berusia dibawah umur,” kata kuasa hukum Fitria, Humprey Djemat, saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/2/2012).
Sebelumnya Fitriah terancam hukuman gantung sebab sesuai paspor dia berusia 23 tahun. Namun setelah diperiksa, ternyata ada pemalsuan identitas, di mana usianya dituakan 6 tahun. Hukuman mati baru bisa diterapkan pada orang yang minimal berusia 21 tahun.
“Mereka sangat teliti. Selain memeriksa surat-surat juga memeriksa tulang Fitriah untuk memastikan umurnya,” terang Humprey.
Setelah lolos dari hukuman gantung, ancaman selanjutnya yang harus dihadapi adalah hukuman penjara seumur hidup. Namun lagi-lagi advokat senior ini siap-siap mengeluarkan dalih psikologis Fitriah tidak stabil. Yaitu saat kejadian masih berusia anak-anak dan bekerja di bawah tekanan dan tidak mengenal waktu.
Sidang terhadap Fitriah akan dilanjutkan pada 15 Februari 2012 untuk memutuskan apakah Fitriah masih anak-anak atau sudah dewasa.
“Secara psikologis, dia tidak bisa bertanggung jawab secara utuh. Dia tertekan karena sering hanya diberi makanan basi, kerja berat membersihkan lantai, jendela, dan bekerja mulai pukul 05.30 WIB hingga baru beristirahat pada pukul 20.30 WIB,” papar Humprey.
Dengan berbagai argumen di atas, Humprey yakin jika kliennya akan dihukum ringan. Sebab yang terjadi adalah perkelahian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Yaitu pada 26 November 2009 Fitriah terlibat perkelahian dengan majikan perempuan yang bernama Sng Gek Wah yang berusia 81 tahun.
“Kami yakin dia akan dihukum ringan,” ucap Humprey. (dtk/arrahmah.com)