BOGOR (Arrahmah.id) – Siti Aisyah Nasution (29), terdaksa kasus penipuan investasi bodong terhadap ratusan mahasiswa IPB, dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/4).
Human Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman menjelaskan, sidang digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
“Sudah diputus tiga tahun dan enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa ke Lapas,” kata Amran.
Amran mengungkapkan, setelah sidang berlangsung, pihak kuasa hukum Siti Aisyah, belum bereaksi. Sehingga pengadilan memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” jelasnya.
Amran menyampaikan apabila pihak terdakwa tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukuman nya di lapas yang sudah ditentukan oleh jaksa.
Diketahui, terdakwa Siti Aisyah Nasution telah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong terhadap kurang lebih 100 orang mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB) yang tergabung dalam sembilan organisasi.
(ameera/arrahmah.id)