JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik keras kepada Kementerian Agama atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk ONH Plus.
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun ini dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu orang.
Namun, secara sepihak, Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk ONH Plus.
Padahal, jelas Selly, keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
“Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (Pansus) Haji. Bagaimanapun, dengan adanya dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan, karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres, dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang,” ujar Selly di Mina, Makkah, Arab Saudi, Ahad (16/06/2024), lansir Parlementaria.
Selly menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut.
Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Dalam rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selly juga menyoroti bahwa keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang (space) untuk jemaah reguler. Namun, kenyataannya, penambahan space tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.
“Ketika dikeluarkan aturan tambahan kuota 20 ribu, dengan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, seharusnya ada tambahan space untuk haji reguler. Namun, terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler. Ini menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina maupun di Arafah,” tegas Selly.
Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji.
(ameera/arrahmah.id)