JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus tanpa konsultasi dengan DPR.
Menurutnya, perubahan ini seharusnya melibatkan dialog dan pertimbangan dari DPR agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Kami mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan setengah kuota 20.000 ini untuk haji plus.
“Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?” kata Luluk, di Mekkah, Arab Saudi.
Luluk menekankan bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR, terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama (Kemenag).
Lebih lanjut, Luluk menyoroti kurangnya informasi yang diterima DPR mengenai negosiasi yang dilakukan oleh Kemenag.
“Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.
Luluk juga menyinggung adanya desas-desus yang menyebutkan bahwa kuota haji dijual dengan harga tertentu.
Menurut Luluk, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pansus karena berpotensi melanggar aturan dan undang-undang.
Luluk berharap pansus dapat menyelidiki masalah ini secara mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji.
(ameera/arrahmah.id)