JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat menindak petugas parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di area parkir Masjid Al Jabbar di Cimencrang, Kota Bandung, Senin (15/04/2024).
Pelaku berjumlah 4 orang yakni OK, RA, RM, dan YS. Mereka berbagi tugas, 2 orang menjaga pintu gerbang masuk dan keluar, 2 lainnya menjadi juru parkir Masjid Al Jabbar.
Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Masjid Al Jabbar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 orang berinisial OK, RA, RM, YS,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (17/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah uang tunai berhasil diamankan petugas gabungan Tim Saber Pungli Jabar. Uang tersebut hasil penarikan parkir gerbang sebesar Rp 1,4 juta dari juru parkir dan sebesar Rp 89.000 dari dua orang juru parkir gerbang b dan c.
Jules mengungkapkan, bentuk pelanggaran para oknum parkir liar ini yakni tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama.
Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan.
Masyarakat yang masuk ke area parkir Masjid Al Jabbar dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area masjid juga dipungut biaya parkir. Selain itu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan manual.
Usai melakukan penindakan, tim memantau dan mengawasi Masjid Al Jabbar guna menghindari pungutan liar yang dilakukan para oknum juru parkir di kawasan masjid.
(ameera/arrahmah.id)