JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pencari Fakta Rehabilitasi (TPFR) kasus salah tembak terhadap warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang dilakukan oleh tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri akan menemui Kapolri, Jenderal Timur Pradopo. Sebab, kepolisian harus bertanggung jawab atas kematian Bahtiar, warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
“Semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan. Kami sudah menemui pejabat pemerintah daerah, juga warga. Tidak adil kalau kami tidak meminta keterangan Kapolri,” kata Ketua TPFR, Hadi Santoso, Jumat,( 18/1/2013) seperti dilansir tempo.co.
Hadi mengatakan, Kapolri harus memberikan keterangan karena mengetahui mengapa dilakukan penembakan terhadap korban dengan tuduhan sebagai terduga teroris.
Bahtiar adalah salah seorang dari lima korban tewas dalam aksi penggerebekan oleh tim Densus 88 pada 4 dan 5 Desember 2012, Selain di Kabupaten Bima, penggerebekan juga dilakukan di Kabupaten Dompu.
Karena menilai Bahtiar merupakan korban salah tembak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima bersama sejumlah organisasi masyarakat membentuk TPFR.
Hari ini TPFR juga membahas pemulangan jenazah Bahtiar. Warga Desa Timu menyepakati jenazah korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat. Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Kantor Desa Timu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama. Namun, warga meminta jaminan agar keamanan saat proses pemakaman bisa terjaga.
Hadi mengatakan, ihwal pengaman TPFR sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres dan Kodim Bima, juga Polsek dan Koramil Bolo. Adapun yang diperjuangkan saat ini adalah kepastian kepulangan jenazah Bahtiar. “Perwakilan keluarga, yakni Bambang dan Mansur, masih di Jakarta menunggu penyerahan jenazah,” ujar Hadi. (bilal/arrahmah.com)