BOGOR (Arrahmah.com) – Tim Advokasi Markaz Syariah enggan menanggapi klaim PTPN VIII sebagai pemilik lahan di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat, termasuk di kawasan Megamendung yang sudah berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya memilih untuk menyelesaikan proses hukum yang saat ini masih berjalan.
“Kita hormati saja proses yang sedang berlangsung saat ini. Saya kira, saya tidak perlu nanggapi lha,” kata Ichwan, Rabu (10/2/2021), lansir Detik.com.
Untuk saat ini, lanjut Ichwan, tim advokasi hanya ingin proses belajar mengajar di Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab dapat berjalan lancar dan aman.
“Kalau jangka pendeknya kita tetap berharap agar proses belajar mengajar tetap berlangsung terus,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)