POSO (Arrahmah.com) – Sejumlah bukti yang cukup kuat ditemukan tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membawa kasus dugaan pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan dalam penanganan terorisme yang diduga dilakukan tim Detasemen Khusus 88 Mabes Polri ke pengadilan setelah Komnas HAM membentuk tim Adhoc untuk melakukan penyelidikan sebagaimana amanat dalam ke UU nomor 26 tahun 2000.
“Dalam UU Nomor 26 tersebut, setelah Tim Adhoc bentukan Komnas HAM melakukan penyelidikan yang hasilnya akan di serahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” Kata Komisioner Komnas HAM Siana Indriani di Poso beberapa waktu lalu, Sabtu, (09/03/2013) seperti dilaporkan hidayatullah.com.
Sebelumnya Komnas HAM yang didampingi perwakilan MUI menggelar rekonstruksi di lokasi penyiksaan terhadap warga Poso seperti dalam tayangan video penyiksaan yang menjadi dasar laporan Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsudin dan Ormas-ormas Islam termasuk MUI kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo.
Siana Indriani mengatakan, penyelidikan dalam tayangan video kekerasan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana kejadian sebenarnya guna memastikan apakah benar video tersebut benar-benar terjadi.
Dari hasil pengumpulan data, pemeriksaan saksi dan rekonstruksi di lokasi. Maka, Komnas HAM menyimpulkan kebenaran video kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil dalam operasi penindakan dan penanganan terorisme di Poso yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2007 silam.
“Kejadian itu berawal dari penggrebekan yang diikuti penangkapan, dan inilah kejadian sebenarnya yang terjadi dalam video itu, inilah salah satu fakta yang kami temukan dari sebahagian fakta yang kami kumpulkan selama ini,” kata Siana.
Dengan terkuaknya kebenaran dalam tayangan video tersebut maka Komnas HAM akan membuka kembali lembaran peristiwa 22 Januari dengan mencermati sejauh mana pelanggaran HAM yang terjadi saat itu.
“Sejauh ini, kami menyimpulkan patut terduga telah terjadi pelanggaran HAM berat di Poso,” kata Siana.
Sementara itu, Perwakilan MUI Pusat, Prof. Zainudin Ali mengatakan, jika memang fakta telah terjadi pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pasukan Densus 88 Mabes Polri. Maka keberadaan serta kerja kerja Densus perlu untuk dievaluasi lagi. Oleh karena itulah, MUI mengumpulkan data dan bukti sebagai rekomendasi untuk melakukan evaluasi terhadap Densus.
“Kita turun ini karena memang banyak laporan yang masuk ke kami” Tandas Ketua Bidang Hukum Dan Perundang Undangan MUI Pusat ini.
Reksontruksi tim investigasi Komnas HAM Jumat kemarin digelar dilokasi kejadian kekerasan terhadap sejumlah warga sipil di Poso, Sulawesi Tengah oleh aparat keamanan. Lokasinya sendiri terletak di Jalan Pulau Irian Jaya, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Dalam rekonstruksi yang berjalan dua jam, tim menghadirkan salah satu korban bernama Rasiman (30) yang telah satu tahun ini bebas dari penjara setelah di vonis lima tahun dalam keterlibatannya terhadap jaringan bersenjata Poso pada operasi tanggal 22 Januari 2007 silam.
Rasiman memperagakan tindakan yang dilakukan aparat saat penangkapan terhadap dirinya dan empat orang rekannya. Saat itu, mereka yang sudah menyerah disuruh membuka semua pakaiannya lalu dikumpulkan ditanah lapang di depan halaman rumah warga yang kosong dengan tangan dan kaki terikat lalu disiksa. “Dari lima orang yang mengalami siksaan tersebut, salah satunya bernama Faharudin yang saya lihat sudah meninggal dengan muka yang sudah tidak hancur,” kata Rasiman. (bilal/arrahmah.com)