JAKARTA (Arrahmah.com) – Menindaklajuti pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, 9 Mei 2017 mendatang, Tim Advokasi GNPF MUI, akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim yang berisi beberapa yurisprudensi terkait perkara penistaan agama yang telah menghukum pidana penjara kepada pelakunya. Tidak hanya itu, Tim juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.
“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara”, kata Nasrulloh Nasution dari Tim Advokasi GNPF MUI, dikutip belaquran (25/4/2017).
Penjatuhan pidana penjara 5 tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan terdakwa Ahok secara berulang menista Surah Al Maidah 51 dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP. Ditambah lagi dengan lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, dinilainya sebagai bukti yang menguatkan unsur Pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan terdakwa Ahok telah menista agama Islam.
Nasrulloh juga berpendapat, pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Ahok terkait dengan Pasal 156a huruf a KUHP setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan kata lain, Penasehat Hukum dan JPU sama-sama sepakat Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam Pasal 156a huruf a KUHP. Alasan-alasan yang disampaikan pun seperti Ahok peduli umat Islam, tidak ada tabayun, trial by the mob, dan sebagainya merupakan pengulangan eksepsi yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim, katanya.
“Meskipun Jaksa dan Penuntut Umum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini dan kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun”, katanya.
(azm/arrahmah.com)