JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim advokasi keenam korban tragedi 7 Desember 2020, mengeluarkan keterangan pers terkait temuan, kesimpulan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tragedi 7 Desember 2020 di Karawang, yang menyebabkan hilangnya nyawa enam warga sipil.
Tim advokasi mengapresiasi respon cepat dari Komnas HAM yang langsung menurunkan tim penyelidikan untuk mengusut tuntas tragedi tersebut.
“Kami mengapresiasi respon cepat Komnas HAM RI, yang sejak hari-hari pertama peristiwa langsung menurunkan tim penyelidikan atas peristiwa tragedi tersebut,” kata Hariadi Nasution dalam keterangan persnya, Jumat (8/1/2021).
Namun meski demikian, tim advokasi menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun oleh Komnas HAM, yang menyebutkan adanya peristiwa tembak menembak antara korban dan pihak kepolisian.
“Kami menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun oleh Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak-menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku,” ujarnya.
Tim advokasi juga menilai Komnas HAM terkesan melakukan “jual beli nyawa” dengan melegitimasi penghilangan nyawa dua korban, dan menyatakan empat orang lainnya sebagai korban pelanggaran HAM.
“Komnas HAM RI terkesan melakukan ‘jual beli nyawa’, yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan. Sedangkan pada sisi lain, Komnas HAM RI ‘bertransaksi nyawa’ dengan menyatakan 4 orang lainnya sebagai korban pelanggaran HAM,” jelas Hariadi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai kematian enam laskar FPI terjadi dalam dua konteks yang berbeda. Di mana peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI, kemudian disusul peristiwa kedua ketika empat orang yang masih hidup dan berada dalam penguasaan polisi tewas setelah ditembak.
(ameera/arrahmah.com)