JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim advokasi FPI menyesali hasil penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan laskar FPI yang hanya sebatas pelanggan HAM.
“Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut,” kata tim advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Hariadi mengatakan, peristiwa penembakan laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Untuk itu, lanjutnya, Komnas HAM seharusnya merekomendasikan proses penyelesaian sesuai dengan UU terkait pengadilan HAM.
“Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komnas-HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggan HAM.
“Penembakan oleh polisi terhadap Laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers “Paparan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI terkait Peristiwa Karawang” di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/20211).
(ameera/arrahmah.com)