BAKASI (Arrahmah.com) – Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyatakan mengajukan protes keras kepada Polri selaku institusi yang membawahi densus 88 yang disebutnya bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law.
“Ustadz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah ditengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh,” demikian pernyataan tertulis Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam.
Pernyataan tersebut ditandatangiI smar Syamsuddin, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH, dan Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH, di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Dalam pernyataannya, tim advokasi ini menyebutkan bahwa narasi terorisme baik dikaitkan dengan Jemaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber.
Sementara itu, lanjutnya, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi ‘terorisme’ sebagai ekstra ordinary crime.
Tim advokasi ini juga mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang.
“Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya,” tegasnya.
Tim advokasi ini menuntut kepada Polri untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk.
Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam,” jelasnya.
Terakhir, tim advokasi ini mendesak pemerintah segera membubarkan densus 88.
Menurutnya, kinerja densus selama ini alih-alih memberikan perlindungan dan ketentraman kepada umat Islam, densus 88 justru menimbulkan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus ketakutan ditengah umat Islam.
Diketahui, pada Selasa (16/11/2021), Ustadz Farid Ahmad Okbah dijemput paksa oleh tim dari densus 88 Polri di kediamannya, di Perumahan Bulog, Jatisampurna, Bekasi.
Selain menjemput paksa, sejumlah barang juga disita dan dijadikan barang bukti.
Selain ustadz Farid, turut ditangkap Densus 88 Dr Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat.
(ameera/arrahmah.com)