NEW YORK (Arrahmah.id) – Pemerintahan Donald Trump yang akan segera dilantik kembali di Gedung Putih mengambil langkah mengejutkan terkait nasib aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Trump menyatakan, “Kami mempertimbangkan untuk memberikan perpanjangan waktu 90 hari agar semua pihak memiliki ruang untuk mengambil keputusan yang terbaik,” sebagaimana dilaporkan oleh AP News.
Keputusan ini muncul setelah sebelumnya Mahkamah Agung AS menolak permohonan TikTok untuk menunda larangan operasional yang dijadwalkan berlaku pada 19 Januari 2025. ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, diwajibkan menjual operasi mereka di AS atau menghadapi larangan penuh.
The Verge melaporkan bahwa TikTok telah mulai memberikan pemberitahuan kepada pengguna terkait potensi penghentian sementara layanan mereka. “Kami berkomitmen untuk terus menyediakan layanan, namun situasi ini bergantung pada hasil diskusi dengan pemerintah,” ujar juru bicara TikTok.
Langkah Trump ini dianggap memberi kesempatan tambahan bagi ByteDance untuk menyelesaikan proses penjualan yang selama ini tertunda. Namun, di sisi lain, kritik terhadap keputusan tersebut menyebutkan bahwa langkah ini masih belum memberikan jaminan stabilitas bagi pengguna maupun pengiklan TikTok di AS.
(Samirmusa/arrahmah.id)