GEORGIA (Arrahmah.id) – Hakim Georgia memvonis tiga pria kulit putih yang dihukum karena pembunuhan Ahmaud Arbery tahun 2020 dengan hukuman penjara seumur hidup pada Jumat (7/1/2022).
Dilansir Daily Sabah, Hakim Timothy Walmsley menghukum Gregory McMichael, dan putranya, Travis McMichael, dengan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Sedangkan tetangga mereka, William “Roddie” Bryan, dijatuhi hukuman seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat.
Keluarga McMichaels duduk di ruang sidang dengan wajah kaku saat Walmsley membacakan vonis mereka dengan keras.
Sebelumnya, pada 23 Februari 2020 McMichaels tiba-tiba mengambil senjata dan mengejar Arbery (25), yang sedang olahraga lari di luar kota pelabuhan Brunswick di Georgia, Amerika Serikat. Setelah dapat mengejarnya, Travis McMichael kemudian menembak mati Arbery.
Tidak hanya itu, Travis McMichael juga mengucapkan cercaan rasial dan kata-kata kasar ketika Arbery tergeletak di tanah. Kejadian tersebut secara sengaja direkam oleh Bryan menggunakan ponselnya.
Ayah dan anak itu mengatakan kepada polisi bahwa mereka mencurigai Arbery adalah pencuri yang mencoba melarikan diri. Tetapi penuntut berargumen bahwa orang-orang itu memprovokasi konfrontasi yang fatal dan bahwa tidak ada bukti bahwa Arbery melakukan kejahatan apa pun di lingkungan itu. (rafa/arrahmah.id)