JAKARTA (Arrahmah.com) – Tiga tersangka bom buku disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (31/10/2011). Ketiga tersangka adalah Muhammad Maulana alias Sani, Johanda, dan Mugianto. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Muhammad Maulana dan Juhanda dijerat Pasal 15 jo pasal 7 dan Pasal 13 c Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.
“Mereka melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban secara massal dengan cara merampas kemerdekaan dan menghilangkan nyawa orang lain, dan untuk menimbulkan kehancuran objek-objek vital dan strategis,” kata Jaksa Penuntut Umum, Izanzam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/10), seperti yang dikutip VivaNews.com.
Mugianto alias Mugi dijerat pasal 7 dan pasal 13 c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Muhammad Maulana dan Juhanda dalam peristiwa bom buku ini berperan serta membuat bom bersama Pepi Fernando dan teman-temannya. Sementara Mugianto berperan membeli bahan peledak dan turut serta membuat bom bersama Pepi.
Sementara itu, terdakwa lain yang seharusnya disidang pada hari ini, diundur pada Kamis 3 Oktober 2011 mendatang bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, di antaranya pentolan kelompok Bom Buku, Pepi Fernando.
Febri, Watono, dan Ade Guntur tidak dapat menjalani sidang hari ini karena hakim mereka, Musa Arif dan Herry Setyo Budi, sedang mengikuti pendidikan. Sementara Darto tak dapat menjalani sidang karena sakit usus buntu, dan saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakil Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta.
Seperti diketahui, Maret lalu 4 buah bom buku dikirimkan ke tokoh-tokoh tertentu. Bom buku pertama meledak di Utan Kayu, Jakarta Timur, dan melukai tangan kiri Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Dodi Rahmawan.
Pada hari yang sama, bom buku kedua dikirim ke Ketua BNN Komjen Gories Mere di kantornya, Cawang, Jakarta Timur. Menyusul kemudian bom buku ketiga dikirim ke rumah Ketua Pemuda Pancasila, Yapto Suryo Soemarno, dan bom buku keempat dikirim ke rumah musisi Ahmad Dhani. (dbs/arrahmah.com)