BANTEN (Arrahmah.id) – Kepolisian Serang Kota menangkap seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) sekaligus yayasan di Kota Serang Banten berinisial MR (49) karena diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap beberapa santriwati.
Penangkapan MR dilakukan oleh Kanot Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot di kediamannya.
“Korban saat ini ada tiga… Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, Senin (12/12).
Para korban merupakan santriwati pondok pesantren tersebut yang berusia 11, 14 dan 15 tahun.
Berdasarkan keterangan dari para korban, polisi menyimpulkan bahwa pemerkosaan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Sebab, ada korban yang mengaku dirudapaksa tiga kali, dua kali, dan ada yang hanya dilecehkan MR.
Peristiwa itu terjadi di kamar tidur para korban. Selain itu, pelaku mengancam mereka agar tidak berteriak dan bercerita kepada siapa pun.
“Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji,” ujar Nugroho.
Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang menyatakan adanya luka robek pada kelamin dua korban.
Ketiga korban kini diberikan endampingan psikologis oleh P2TP2A Kota Serang. (rafa/arrahmah.id)