TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Tiga anak Palestina yang masih berusia belasan tahun saat ini ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan di penjara Ofer “Israel”, ujar Komite Palestina Urusan Tahanan.
Ketiganya berusia di bawah 18 tahun, yang diidentifikasi sebagai Ahmad Nimr, Luay Nairoukh dan Hamzeh Al-Silwadi, lansir MEMO pada Jum’at (19/8/2016).
“Israel” menahan anak-anak tersebut di bawah penahanan administratif yang secara nyata melanggar semua hukum internasional, ujar pengacara komite, Luay Akkeh.
Kebijakan kontroversial yang diberlakukan oleh “Israel” memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa adanya tuduhan atau pengadilan.
Menurut angka yang dikirim ke komite oleh Layanan Penjara Israel (IPS), jumlah anak Palestina yang ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan di penjara “Israel” terus meningkat sejak Oktober lalu. (haninmazaya/arrahmah.com)