(Arrahmah.com) – Tiga negara bagian AS sedang mengarah kepada kebijakan legalisasi ganja. Washington, Colorado dan Oregon direncanakan akan menggelar referendum pelegalan ganja pada Selasa (6/11) besok.
Jika mayoritas suara menyetujui legalisasi ganja, maka orang-orang dewasa yang telah berusia 21 tahun ke atas akan diperbolehkan memiliki, mengonsumsi dan memperdagangkan salah satu barang narkotika tersebut. Demikian laporan The Observer, Sabtu (3/11).
Selama ini 16 negara bagian di AS telah melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Di negara bagian lainnya, ganja masih dilarang untuk dikonsumsi walau dengan alasan medis sekalipun.
Politikus Partai Republik yang juga pemimpin kubu pendukung legalisasi ganja di Washington, John McKay beralasan bahwa upaya menyatakan kriminalisasi konsumsi ganja telah mengalami kegagalan besar. Ia menambahkan, “Jutaan dan jutaan warga Amerika telah mengonsumsi ganja secara illegal.”
McKay mengklaim bahwa akan lebih aman apabila pemerintah negara bagian menguasai perdagangan ganja dan barang narkoba lainnya. Selain menutup peluang perdagangan liar oleh kartel narkoba, pajak perdagangan akan mengalir ke kas negara bagian.
Pemerintah AS menghabiskan dana lebih dari 44 miliar dolar per tahun dalam upaya memerangi perdagangan narkoba. Dukungan kuat bagi legalisasi ganja di Washington, Colorado dan Oregon didasarkan kepada fakta kecanduan ganja yang telah meracuni jutaan warga AS di ketiga Negara bagian tersebut.
Sejarah AS telah mencatat kecanduan minuman keras yang sangat akut. Untuk memeranginya, pada 1920an, pemerintah AS membuat UU anti miras. Namun angka kecanduan miras disertai kriminalitas dan pemerasan justru melonjak demikian tinggi pasca penerbitan UU tersebut. Akhirnya UU anti miras dicabut dan dilegalkan kembali sampai saat ini.
Begitulah akhlak bangsa kampiun demokrasi yang menuhankan suara mayoritas. Jika kebobrokan moral sudah tidak bisa ditanggulangi, alternative terbaik yang dipilih adalah melegalkannya. Jika mayoritas rakyat menghalalkan ganja, maka ia pun menjadi barang legal dan halal.
(muhib almajdi/arrahmah.com)