LONDON (Arrahmah.com) – Tiga pria Muslim Inggris, termasuk seorang muallaf mantan petugas polisi London, dipenjara pada Kamis (25/4/2013) di London atas tuduhan terlibat latihan Jihad di Pakistan.
Menurut laporan AFP, Richard Dart, Imran Mahmood dan Jahangir Alom mengaku “bersalah” bulan lalu. Para Jaksa penuntut mengklaim bahwa selain melakukan perjalanan ke Paistan untuk terlibat pelatihan pada 2010 dan 2012, ketiga pria tersebut juga berusaha menghindar dari “pengawasan,” mendiskusikan “pembuatan peledak” untuk kemungkinan digunakan menargetkan Wootton Basset, yang bertahun-tahun menjadi kota repatriasi militer.
Dalam situs Scotsman disebutkan, Dart (30) dipenjara selama enam tahun, Mahmood (22) dipenjara sembilan tahun sembilan bulan, dan Alom (26) dipenjara empat tahun enam bulan.
Mendengar pembacaan hukumannya, Dart yang berganti nama menjadi Salahuddin al-Britani setelah masuk Islam menolak hukuman tersebut di pengadilan, London’s Old Bailey Court. Menegaskan bahwa ia hanya yakin pada hukum Allah (Subhanahu wa Ta’ala).
“Saya yakin kekuasaan dan menghakimi adalah hanya bagi Allah,” tegas Dart kepada pengadilan, dikutip AFP.
Sementara itu Otoritas Inggris tidak memiliki bukti bahwa mereka sedang merencanakan serangan terhadap pemerintah Inggris. Tetapi otoritas melihat video mereka yang menurut Inggris bahwa pemikiran mereka adalah “radikal” dan berniat untuk melakukan “serangan terorisme.”
(siraaj/arrahmah.com)