JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tiga hakim yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
Ketiga hakim itu merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kasus suap vonis Ronald Tannur, mereka terancam dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam, menerangkan, penyidik menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.
Dalam keterangan pers tertulis Kejagung, ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal di atas tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Rafa/arrahmah.id)