TUNIS (Arrahmah.com) – Tiga wanita Eropa yang tergabung dalam kelompok feminis Femen dan kini berada di penjara Tunisia karena melakukan aksi unjuk rasa dengan bertelanjang dada, meminta maaf di pengadilan banding pada Rabu (26/6/2013) dan berjanji tidak akan mengulangi aksi seperti itu.
“Aku menyesali tindakan ini dan meminta maaf,” ujar Josephine Markmann, anggota Femen berasal dari Jerman di hadapan hakim yang mengatakan bahwa hukum Islam melarang tindakan seperti itu.
Perempuan lainnya, Pauline hillier, seorang warga Perancis juga mengklaim bahwa ia tidak akan melakukannya lagi.
Ketiga perempuan itu muncul di pengadilan banding di kota Tunis.
Pengacara untuk sejumlah kelompok Islam yang marah karena aksi protes tersebut, meminta untuk penundaan persidangan untuk memungkinkan mereka mengkonsultasikan dokumen-dokumen. Namun hakum menolak permintaan tersebut.
Salah satu pengacara, Seifeddine Makhouf menyatakan bahwa ada tekanan yang luaar biasa pada jaksa untuk mengatur sidang dalam waktu sesingkat mungkin.
Sementara itu pengacara Perancis membela para perempuan ini dan mengklaim bahwa yang mereka lakukan tidak ada hubungannya dengan seksual.
“Kau tidak bisa memutarbalikkan pesan Femen. Payudara mereka terlihat untuk umum namun mereka membawa pesan yang tidak dapat diabaikan. Berhenti melihat payudara mereka dan dengarkan mereka,” klaim Patrick Klugman yang tidak masuk akal.
Sidang ditunda dan hakim diperkirakan akan mengumumkan vonis di kemudian hari.
Ketiganya ditangkap di luar gedung pengadilan utama di Tunis pada 29 Mei lalu selama protes bertelanjang dada untuk mendukung Amina Sboui dan mencemooh para Mujahid serta Syariat Islam melalui tulisan-tulisan di dada mereka. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan pada 12 Juni lalu untuk perbuatan keji tersebut dan serangan terhadap moral publik. (haninmazaya/arrahmah.com)