Jakarta (Arrahmah.com) Ali Abdullah Al Khalewei (59), tertuduh terlibat terorisme peledakan hotel JW Marriot dan Ritz Calrton akhirnya hanya divonis 1,5 tahun penjara. Pria asal Arab Saudi yang juga seorang guru dan berbisnis di Jakarta tersebut tidak terbukkti terlibat terorisme dan hanya dikenai pasal imigrasi. Ali pun langsung sujud syukur mendengar putusan tersebut!
Ali Hanya Terbukti Melanggar Visa
Awalnya, Ali Abdullah Al Khalewei, dituduh terlibat mendanai peledakan di hotel JW Marriot dan Ritz Calrton, Juli tahun silam. Namun, semuanya itu ternyata tidak terbukti.
Hari ini, Senin, 28 Juni 2010 di PN Jakarta Selatan, Ali divonis hanya 1,5 tahun penjara.
“Menghukum 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Menyatakan bersalah dan terbukti sesuai dakwaan kedua,” kata ketua majelis hakim Ida Bagus Diyantara.
Dakwaan kedua yang dikenakan kepada Ali adalah pelanggaran visa seperti tertulis di Pasal 50 UU Keimigrasian. Dari izin visa sebagai turis, oleh Ali dipergunakan untuk membuka bisnis warung internet. Sementara tuduhan pertama yakni keterlibatan terorisme (Pasal 13 b UU Terorisme) tidak terbukti.
“Karena unsur barang siapa tidak terbukti jadi gugur. Ali tidak mengetahui uang Rp 54 juta sebagai modal usaha warnet disalahgunakan oleh Zuhri (terduga teroris yang tertembak mati di Ciputat -red) untuk terorisme,” ucap pengacara Ali Abdullah, Nurlan.
Vonis kepada Ali Abdullah tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Fery Tas yakni 9 tahun. Ali pun sangat senang mendengar vonis tersebut. Ia langsung sujud syukur di ruang sidang usai menerima putusan hakim. Lewat penterjemahnya, ia menyatakan sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah berbuat benar.
“Saya sangat senang. Saya sangat berterimakasih kepada hakim yang telah berbuat hak. Juga kepada pihak-pihak yang membantu,” ucap Ali Abdullah yang tinggal menjalani sisa tahanan yakni 9 bulan penjara.
Bagaimana Dengan Vonis M Jibriel Besok ?
Jika Ali Abdullah hanya divonis 1,5 tahun, bagaimana dengan Vonis kepada M Jibriel, yang akan dilakukan besok hari, Selasa, 29 Juni 2010. Sebagaimana diketahui, tuduhan ikut mendanai peledakan hotel JW Marriot dan Ritz Carlton juga ditimpakan kepada M Jibriel, pimpinan sekaligus pemilik Ar Rahmah Media, selain kepada Ali Abdullah. Kini terungkap bahwa tuduhan kepada Ali Abdullah tidak terbukti.
Dalam persidangan M Jibriel yang sudah memakan waktu kurang lebih 4 bulan, sejak tanggal 23 Februari 2010 hingga 15 Juni 2010, Tidak ada satu pun saksi dan juga alat bukti yang dapat memperkuat dakwaan imajinatif JPU. Walau begitu, tetap saja JPU menuntut M Jibriel dengan kurungan 7 tahun penjara. Semoga mejelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada M Jibriel esok hari, Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)