BOMBAY (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi Bombay telah membatalkan laporan dan tuntutan terhadap delapan anggota Jamaah Tabligh (JT) asal Myanmar yang dituduh menyebarkan virus Covid-19 ketika menghadiri pengajian di Nizamuddin, Delhi. Menurut pengadilan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindakan apa pun, yang kemungkinan besar akan menyebarkan infeksi.
Sebelumnya, selama berbulan-bulan, banyak media di India menuduh JT sebagai pelaku peningkatan penyebaran kasus virus Covid-19 di India.
Hakim VM Deshpande dan Hakim Amit B Borkar mengatakan bahwa menuntut delapan warga negara Myanmar yang tidak bersalah merupakan penyalahgunaan pengadilan. Sebab tuntutan ternyata kurang bukti untuk menguatkan dakwaan.
“Pengisolasian mereka dari 24 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 pun di bawah pengawasan dr. Khawaj, NMC Zonal Officer, Mominpura, Nagpur,” kata pengadilan. “Tidak ada materi yang tercatat untuk membuktikan bahwa mereka melakukan tindakan yang akan menyebarkan virus Covid-19.”
Para hakim, sebagaimana dilansir dari Scroll, pada Kamis (24/9/2020), mengatakan bahwa delapan warga Myanmar hanya membaca Al Quran dan shalat di masjid setempat. “Karena mereka tidak fasih dengan bahasa lokal, mereka hanya mempelajari Al Quran dan Hadist dalam bahasa mereka di dalam masjid saja.”
Para hakim juga menunjukkan bahwa hasil tes SWAB 8 anggota JT ini negatif selama masa karantina. (Hanoum/Arrahmah.com)