SEMARANG (Arrahmah.com) – Para terrdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidanan, hakim penmgadilan negeri (PN) Semarang yang menyidangkan kasus tindak kekerasan di tempat maksiat Social Kitchen, akhirnya memvonis bebas Ranu dan tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dari semua dakwaan Jaksa penuntut Umum, di PN Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2017),
“Menimbang pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum, 1, 2 , 3, 4 dan 5 dan adanya bukti-bukti maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Untuk itu Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan kepada para terdakwa, Edi Lukito, Salman Al Farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Ranu Muda Adi Nugroho, Laksito dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dengan dakwaan jaksa,” kata Pudji Widodo, Ketua Majelis Hakim PN Semarang, dikutip Panjimas.com.
“Membebaskan para terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh Negara,” imbuhnya
Diketahui, sejak awal persidangan ini disinyalir sebagai kriminalisasi aktivis dakwah Islam Surakarta. Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam dakwaannya di persidangan menjerat wartawan Ranu para tokoh LUIS; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan aktivis dakwah Islam amar nahi munkar tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin. JPU menuntut Ranu dan para tokoh pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun Hakim Ketua Pudji Widodo menyatakan tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.
“Pasal yang menjerat ke delapan terdakwa secara sah tidak terbukti, karena unsur yang terkait termasuk saksi-saksi yang dihadirkan Social Kitchen tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Usai mendengar putusan hakim, Ranu bersama para tokoh LUIS kemudian melakukan sujud syukur. Mereka bergembira karena divonis bebas murni dan bisa pulang ke rumah hari ini juga, untuk bertemu keluarga mereka
Menanggapi vonis bebas, wartawan Panjimas.com Ranu Muda Adi Nugroho bersyukur kepada Allah Ta’ala. Setelah berbulan-bulan mendekam di penjara, akhirnya terbukti bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berharap, jangan ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi seperti dirinya.
“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa semoga saya jurnalis yang terakhir dikriminalisasi. Terakhir dan tidak ada lagi jurnalis yang diperlakukan seperti saya,” kata Ranu kepada wartawan usai sidang.
Ada banyak pihak yang selama ini mendukung Ranu dan kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak-haknya mencari keadilan sebagai warga negara. Oleh sebab itu ia tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
“Terima kasih umat Islam semuanya yang terus menerus mendoakan saya,” pungkasnya.
(azm/arrahmah.com)